Massa yang terdiri dari Koalisi Rakyat Jeneponto Menggugat (KRJM), Lembaga Pemberantasan Mafia Hukum (LPMH), LINI dan LSRT melakukan orasi di depan Kepolisian Resort Jeneponto, Senin (15/11).
Sekretaris LPMH Jeneponto, Maskur, menyampaikan kekecewaannya terhadap kasus-kasus yang sedang dalam proses di Polres Jeneponto yang terkesan didiamkan. Sehingga, masyarakat Jeneponto mengeluarkan sikap mosi tidak percaya lagi kepada institusi penegak hukum di Bumi Turetaa, terutama kejaksaan dan kepolisian.
Disebutkan, berbagai kasus yang menjadi sorotan masyarakat saat ini seperti sitaan minuman keras (Miras) yang mencapai lebih dari 6 ribu botol dari berbagai jenis, seperti bir, topi miring, bandy top, dan anggur, hilang dari gudang sat reskrim polres Jeneponto.
Miras tersebut diduga dijual.
Pengunjuk rasa berang dengan sikap Kapolres Jeneponto, AKBP Ruslan Aspan, sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas keberadaan Miras sitaan yang dikomersilkan.
Pengunjuk rasa yang mendatangi Polres Jeneponto ini, diterima Wakapolres, Kompol Whisnu Caraka SIK di ruangannya. Sedangkan Kapolres Ruslan pada saat itu tidak ada ditempat.
Dalam ruangan wakapolres itu, Sekretaris LPMH Maskur, naik pitam dan mempertanyakan keberadaan barang sitaan Miras itu. “Dimana barang sitaan Miras itu pak, apakah masih ada di gudang atau sudah dimusnahkan,” katanya.
Wakapolres Whisnu dalam kesempatan tidak dapat berbuat banyak. Menurutnya, barang sitaan Miras itu ada pada salah satu distributor di Makassar. Hanya saja distributor yang dimaksud tidak dapat dijawab Whisnu.
Diakuinya, barang sitaan Miras itu memang tidak ada lagi di kantor Polres Jeneponto. “Barang sitaan Miras itu memang tidak ada lagi disini, dan distributor tempat penitipan itu saya kurang tahu,” ujar Whisnu.
Sumber : http://www.ujungpandangekspres.com
Jumat, 19 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar